Cara Alih Fungsi/ Merubah Staf Menjadi Guru di Padamu Negeri

Cara merubah fungsi jabatan seorang PTK dari staff menjadi guru dan sebaliknya, ataupun cara mengubah golongan PTK dari Non PNS menjadi PNS. Berikut ini beberapa langkah yang harus dikerjakan oleh Bapak atau Ibu yang ingin merubah atau melakukan alih fungsi dari staf ke guru ataupun sebaliknya dari guru ke staff. Selain itu ini juga dapat dilakukan untuk mengubah status golongan dari Non PNS ke PNS, berikut langkah-langkahnya yang diperoleh dari http://bantuan.siap-online.com/..

1. PTK login terlebih dahulu di layanan padamu http://padamu.siap.web.id/ dan pilih Login PTK.


2. Masukkan Username/ID dan password


3. Pilih Menu PADAMU PTK


4. Jika telah masuk ke dasbor PTK, kemudian pilih menu Alih Fungsi dan tentukan perubahan yang akan Anda lakukan. kemudian klik Lanjut


5. Lengkapi data sesuai dengan permintaan, kemudian Lanjut


6. Jika Anda melakukan alih fungsi staff ke guru, atau Non PNS ke PNS, maka akan disuruh mengisi riwayat mengajar, dan tambah riwayat mengajar, klik Lanjut lagi jika sudah selesai



7. Akan muncul, lebar yang telah Anda isikan, cek / periksa kembali perubahan data yang telah Anda lakukan dan Simpan perubahan data jika sudah sesuai, atau edit kembali jika ada yang keliru.



8. Kemudian klik Ajukan Jadi PERMANEN seperti ini



9. Lakukan konfirmasi di perubahan data Anda, dan klik Setuju & Cetak Ajuan untuk mencetak Surat Pengajuan Perubahan Alih Fungsi PTK (S16).


10.Serahkan cetakan S16 dan lampiran-lampiran yang diperlukan ke Admin Dinas Pendidikan setempat untuk disetujui, dan jika telah disetujui Anda akan memperoleh S17(Bukti Persetujuan Alih Fungsi).
11.Selesai dan semoga bermanfaat

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Alih Fungsi/ Merubah Staf Menjadi Guru di Padamu Negeri"

Post a Comment